Laman

Kamis, 30 Oktober 2014

ma masuk penjara setelah finah presiden jokowi

Pria Ini Ditangkap Mabes Polri Setelah Bully Jokowi

JAKARTA - MA (23), warga Ciracas, Jakarta Timur, harus merasakan dinginnya penjara Bareskrim Mabes Polri karena dituding mem-bully Presiden Joko Widodo (Jokowi) di akun Facebook miliknya.

Kuasa hukum MA, Irfan Fahmi, mengatakan, MA ditangkap di rumahnya pada Kamis 23 Oktober 2014 oleh empat penyidik Mabes Polri berpakaian sipil. Dia dilangsung dibawa ke Mabes Polri, dan dalam waktu 1x24 jam langsung dilakukan penahanan.

"Dia dilaporkan tanggal 27 Juli 2014 berdasarkan dokumen yang saya lihat. Kemudian prosesnya bergulir terus dari penyelidikan, penyidikan hingga sekarang," ujar Irfan kepada Okezone, Selasa (28/10/2014).

Irfan mengaku tidak tahu siapa yang melaporkan MA atas tuduhan pencemaran nama baik tersebut. Namun, dalam dokumen kepolisian, MA ditetapkan dengan pasal berlapis yaitu Pasal 310 dan 311 KUHP, Pasal 156 dan 157 KUHP, Pasal 27, 45, 32, 35, 36, 51 UU ITE.

"Sampai sekarang MA masih ditahan," tukasnya.(sus)

sumber

====

Hina Jokowi di FB, Tukang Tusuk Sate Ini Ditahan

TEMPO.CO, Jakarta - MA, 24 tahun, ditahan di Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia karena dituduh menghina Presiden Joko Widodo di media sosial Facebook. Penahanan MA, warga Ciracas, Jakarta Timur, telah dilakukan sejak Kamis lalu hingga hari ini.

Kuasa hukum MA, Irfan Fahmi, mengatakan MA terjebak panasnya situasi politik saat pemilihan presiden Juli lalu. Saat itu ia memang memuat beberapa gambar yang didapatnya dari Internet tentang rupa dan kata-kata bermuatan SARA terhadap Jokowi. "Dia hanya ikut-ikutan saja, terjebak situasi politik saat itu," ujar Irfan saat dihubungi Tempo, Selasa, 28 Oktober 2014.

Menurut Irfan, MA melakukan hal itu karena tak paham bahwa perbuatannya berujung penahanan. Apalagi, sehari-harinya, MA hanya bekerja sebagai tukang tusuk sate di sekitar rumahnya. "Konten-konten yang diunggahnya ke Facebook juga sudah dihapus karena takut," katanya.

Penangkapan MA berawal pada Kamis pagi, 23 Oktober 2014. Empat laki-laki berpakaian sipil mendatangi rumah MA. Mereka menanyakan beberapa hal, kemudian langsung menciduk MA dan ke Mabes Polri. "Setelah pemeriksaan selama 24 jam, MA ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat siang keesokan harinya," tutur Irfan.

MA dijerat beberapa pasal berlapis, yaitu pasal pencemaran nama baik dalam Undang-Undang ITE dan UU Pornografi. Ancaman hukuman untuk MA mencapai 10 tahun penjara.

INDRI MAULIDAR

sumur

====

Pelaku Bullying Jokowi Seorang Tukang Tusuk Sate

JAKARTA - MA (23), pria yang ditahan Bareskrim Mabes Polri karena diduga melakukan pencemaran nama baik terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) merupakan seorang tukang tusuk sate.

Kuasa hukum MA, Irfan Fahmi, mengatakan MA hanya lulusan SMP. Dia aktif di salah satu majelis takim yang ada di Jakarta.

"Ibunya buruh lepas di Pasar Kramat Jati," ujar irfan kepada Okezone, Selasa (28/10/2014).

Irfan menjelaskan, MA memposting sesuatu yang dianggap menghina Jokowi saat masa kampanye Pilpres Juli 2014. Dia biasa mengakses internet melalui warung internet yang tak jauh dari rumahnya.

"Saat musim Pilpres itu dia dimasukan ke dalam grup yang isinya saling membully antara capres A dengan capres B. Dia memposting baik berupa teks maupun gambar yang sudah beredar di media sosial," tuturnya.

Karena tergabung dalam grup yang saling membully tersebut, lanjut Irfan, maka MA juga melakukan hal yang sama. "Karena terjebak dalam situasi seperti itu, maka dia ikut-ikutan membully dan posting saling serang," tuturnya.(sus)

sumber

====

Tak Mau MA Dipenjara, Keluarga Minta Bertemu Jokowi

TEMPO.CO, Jakarta - Pemuda 24 tahun berinisial MA ditahan di Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia karena dituduh menghina Presiden Joko Widodo di media sosial Facebook. Penahanan MA, warga Ciracas, Jakarta Timur, dilakukan sejak Kamis lalu hingga hari ini.

Kuasa hukum MA, Irfan Fahmi, mengatakan MA dan keluarganya berasal dari keluarga miskin dan tak berpendidikan yang hidup di pinggir kali. MA bahkan hanya lulusan SMP dan kini bekerja sebagai tukang tusuk sate. "Dia sama sekali tak paham kalau apa yang dia lakukan bisa berujung ke penjara," tutur Irfan saat dihubungi Tempo, Selasa, 28 Oktober 2014. (Baca: Hina Jokowi di FB, Tukang Tusuk Sate Ini Ditahan)

Karena itu, tutur Irfan, keluarga MA ingin menemui Jokowi untuk meminta maaf agar kasus ini tidak diperpanjang. "Kalau diizinkan bertemu, keluarganya mau bersimpuh di kaki Jokowi agar MA bisa cepat pulang ke rumah."

Sebelumnya, MA memang memuat beberapa konten yang menghina Jokowi di akun Facebook pribadi MA saat kampanye pemilihan presiden Juli lalu. Manurut Fahmi, MA hanya ikut-ikutan pengguna Facebook lain yang riuh mengikuti perkembangan politik. "Dia hanya terjebak situasi politik saat itu," kata Irfan. "Akun Facebook-nya pun adalah akun asli, bukan anonim."

Irfan mengaku telah bertemu dengan MA tadi siang. "Wajahnya terlihat ketakutan sekali," ujarnya. MA dilaporkan pada 27 Juli lalu. Sedangkan kabar terakhir yang diterimanya dari polisi menyebutkan korban MA atau pihak pelapor juga telah diperiksa.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal Boy Rafli mengatakan belum mengetahui kejelasan kasus ini. "Saya belum dapat informasinya. Saya cek dulu besok," tuturnya melalui pesan singkat.

sumur

Quote:Original Posted By sonyviuh
Mewek & sujud mohon maaf.

Kejadiannya bulan Juli. Pelapornya Henry Yoso.



Henri Yosodiningrat yang lapor?
Ya iyalah pasti ditanggepin

=====

UPDATE :
Berita dari Tempo isinya tentang gambar dan kata-kata bermuatan SARA.
Hati-hati buat penggemar SARA disini


UPDATE 2 :
Isinya editan foto porn Jokowi dan Mega beserta kata-kata


Edit Foto Jokowi-Mega Jadi Bintang Porno, Warga Ciracas Ditangkap

Quote:Original Posted By si jablay
Jakarta - Muhammad Arsyad alias Imen (24 tahun) ditangkap polisi karena melakukan editing pada foto-foto Presiden Joko Widodo dan mantan Presiden Megawati Soekarnoputri.

Wajah kedua orang penting di Indonesia itu di-cropping lalu disambungkan dengan sejumlah foto-foto model porno yang tengah bugil dalam berbagai adegan.

"Pelaku melakukan potong sambung gambar cewek dengan Jokowi dan juga ada gambar Jokowi (berhubungan badan dengan) Bu Megawati. Porno dan tidak pantas. Masak gambar presiden digituin. Kita sendiri kalau digituin orang lain pasti juga lapor polisi," kata seorang penyidik Cybercrime Mabes Polri pada Beritasatu.com Rabu (29/10).

Foto-foto tidak pantas itu lalu di-posting di facebook milik pelaku dan ditambah dengan berbagai komentar yang tidak pantas lainnya. Tak menunggu lama, warga Ciracas, Jakarta Timur itupun dicokok polisi pada Kamis (23/10) lalu.

Berdasarkan dokumen yang didapat Beritasatu.com, pelaku dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 29 junto Pasal 4 (1) UU 44/2008 tentang Pornografi, Pasal 310 dan 311 KUHP, Pasal 156 dan 157 KUHP, Pasal 27, 45, 32, 35, 36, 51 UU ITE.

Direktur Pidana Khusus Bareskrim Brigjen Kamil Razak dan Kabareskrim Komjen Suhardi Alius yang dihubungi secara terpisah mengaku belum mendengar kasus ini dan meminta waktu untuk mengecek.

http://www.beritasatu.com/megapolita...ditangkap.html
-------------
Fix, panasbung bego + tolol + gagal crot
otak 2D


Komeng :
Quote:Kalau memang menghina ya panteslah ditangkap, jangankan yang dihina presiden, orang biasapun kalau dihina juga bisa nuntut dengan pencemaran nama baik kan.
Untuk presiden mungkin bisa berlapis bahkan pasalnya, karena simbol dan kepala negara.

Harap diingat, kritik itu berbeda dengan menghina atau fitnah, jangan disamakan.
Kritik itu sehat, menghina dan fitnah itu berbahaya dan harus ditindak.

Sayangnya ini laporan lama tanggal 27 Juli ya? Mestinya biarin ajalah tanggal segitu, masih panas-panasnya.
Sisi baiknya bagus buat pembelajaran juga supaya jangan kebablasan pemilu berikutnya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar